Wanita Seperti ini Akan Dipakaikan 2 Gelang Api dari Neraka Saat Kiamat
Loading...
Loading...
Rasulullah SAW dalam sabdanya bahkan mengatakan jika mayoritas penduduk
neraka adalah wanita. Di sana, kaum hawa didera dengan beragam siksa.
Bukan tanpa alasan, siksaan ini merupakan balasan atas tindakan di dunia
yang bertentangan dengan ajaran.

Salah satu siksaan yang diterima adalah dipakaikan dua gelang dari api
neraka. Tidak terbayangkan bagaimana panasnya ketika gelang ini
menyentuh kulit. Namun, tidak ada lagi ampunan pada hari itu, yang ada
hanya jeritan memohon ampunan yang sia-sia. Siapa wanita ini dan apa
dosanya?
Ternyata wanita yang akan dipakaikan gelang oleh Allah SWT dari api
neraka saat hari kiamat kelak adalah wanita yang gemar menggunakan
perhiasan akan tetapi mereka tidak mengeluarkan zakat atas perhiasan
tersebut.
Banyak wanita yang menjadikan perhiasan sebagai penunjang penampilan
mereka. Tidak hanya itu, kaum hawa juga menjadikan perhiasan untuk
menunjukkan kelas sosial di masyarakat serta untuk meningkatkan
kepercayaan diri.
Akan tetapi, jika perhiasan tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan
tuntunan syar’i maka mereka bisa terjerumus dalam lembah dosa. Seperti
penggunaannya untuk tujuan pamer, kesombongan, untuk menarik pria yang
bukan mahram. Terlebih lagi apabila wanita tersebut tidak mengeluarkan
zakat atas perhiasan yang mereka pergunakan.
Diceritakan dari Amr bin Syu’aib dari bapak dari kakeknya, ia berkata
bahwa, “Ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah bersama dengan
anak wanitanya, di tangannya ada dua buah gelang besar yang terbuat dari
emas. Maka Rasulullah pun bertanya kepadanya, “Apakah engkau telah
mengeluarkan zakat emas itu?” Wanita itu menjawab, “Belum.” Kemudian
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau akan
merasa senang jika nanti Allah akan memakaikan kepadamu pada hari kiamat
dengan dua gelang dari api neraka.” Wanita itu pun lalu melepas kedua
gelangnya dan memberikannya kepada Rasulullah sambil berkata, “Keduanya
untuk Allah dan Rasul Nya.” (HR. Abu Daud no. 1563 dan An Nasa’i no.
2479. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)
Allah Ta’ala berfirman dalam surat At-Taubah ayat 34-35 bahwa, “Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di
jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan
mendapat) siksa yang pedih.
Pada hari di panaskan emas perak itu dalam neraka jahannam , lalu di
bakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu
dikatakan) kepada mereka: Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk
dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu
simpan itu.”
Dari Abu Hurairah menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Siapa saja yang memiliki emas atau perak namun tidak
mengeluarkan zakatnya maka pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya
lempengan yang terbuat dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka
Jahannam, kemudian disetrika dahinya, rusuk dan punggungnya dengan
lempengan tersebut.
Setiap kali lempengan itu dingin maka akan disepuh lagi dan disetrikakan
kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu
tahun. Kemudian ia akan melihat tempat kembalinya apakah ke surga
ataupun ke neraka.” (HR. Muslim no. 987)
Dari Asma’ binti Yazid, ia berkata, “Aku masuk bersama bibiku untuk
menemui Rasulullah dan ketika itu bibiku memakai beberapa gelang dari
emas. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bertanya kepada
kami, “Apakah kalian sudah mengeluarkan zakat emas ini?” Kami jawab,
“Tidak.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidakkah
kalian merasa takut kalau nantinya Allah akan memakaikan kepada kalian
gelang dari api neraka. Oleh sebab itu, keluarkanlah zakatnya.” (Lihat
Jaami’ Ahkamin Nisa’, 2: 155-156)
Seperti halnya zakat yang dikeluarkan pada emas dan perak, kita juga
wajib untuk megeluarkan zakat perhiasan setiap tahunnya. Namun dengan
catatan saat sudah mencapai haulnya yaitu 1 tahun hijriyah dan selama
masih mencapai nisbab.
Adapun ketentuannya yaitu, nisbab emas adalah sebesar 20 dinar atau
setara dengan 85 gram emas dan perak adalah 200 dirham setara dengan 595
gram perak.
Jadi apabila kita mempunyai emas dan perak uang sudah masuk nisbab nya
maka wajib bagi kita untuk mengeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 %.
Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatu pun
yaitu dalam emas sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar
dan telah berlalu satu haul, terdapat padanya zat 1/2 dinar. Selebihnya
dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali
setelah satu haul” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi).
Semoga dengan mengetahui hal ini dapat membuat kita menjadi hamba yang
lebih bertakwa dan mampu menjalankan kewajiban sebagaimana yang telah
diperintahkan oleh Allah SWT.
Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar
harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak. Karena
keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini
masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang
membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih
baik lagi dimasa yang akan datang.
Loading...
0 Response to "Wanita Seperti ini Akan Dipakaikan 2 Gelang Api dari Neraka Saat Kiamat "
Posting Komentar